Akui Beri Rekening, Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Wanita ini Sebagai tersangka

Tersangka penipuan SH remi ditahan 20 hari kedepan
Tersangka penipuan SH remi ditahan 20 hari kedepan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Seorang wanita inisial SH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan melalui akun media sosial Facebook. SH ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan telah mengakui memberikan rekening BRI kepada ASN Mardalena. 

"Ini penipuan murni dan tidak ada menyangkut nama pejabat lain karena ini inisiatifnya sendiri," kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Khairuman,SE, Rabu (14/3/2018).

Atas perbuatannya, SH resmi ditahan 20 hari dan telah menjadi tersangka dengan jeratan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. "Bukti rekening, percakapan dan saksi-saksi menerangkan yang menguatkan tersangka benar kasih rekening, tersangka sudah terbukti membujuk merayu orang lain dan terpaksa menjalani hukuman,m ulai hari ini tersangkadi tahan selama 20 hari kedepan," jelasnya. 

[Fongki]

NID Old
4240