Eksepsi Pengacara Hartanto: Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur di Kasus Korupsi Tol Bengkulu –Taba Penanjung

Sidang Eksepsi Pengacara Hartanto di Pengadilan Negeri Bengkulu

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Sidang perkara dugaan korupsi proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2018 dengan terdakwa Hartanto kembali mengemuka di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/1/2026). Dalam agenda eksepsi, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan cenderung kabur, meski perkara ini disebut merugikan negara hingga Rp 7,2 miliar.

“Kami menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum kabur, dan melihat klien kami ini berprofesi sebagai advokat,” ujar kuasa hukum Hartanto, Edi Riyanto, di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan posisi kliennya sebagai pendamping hukum, bukan pihak yang mengelola atau menguasai anggaran proyek.

Edi menambahkan, Hartanto diduga mendampingi sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) tol dalam proses ganti rugi. Total dana yang dikelola dalam pendampingan tersebut disebut mencapai sekitar Rp 15 miliar untuk sembilan warga, yang menurutnya merupakan bagian dari kerja profesional advokat.

Namun, hasil penelusuran kejaksaan menyebut adanya aliran dana ke rekening Hartanto. Dari perhitungan penyidik, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar, berbeda dengan nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan awal sebesar Rp 7,2 miliar. Perbedaan angka ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam eksepsi.

Kasus ini juga diduga menyeret sejumlah nama lain, yakni mantan Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional, Ahadiya Seftiana; mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie; serta Toto Suharto dari Kantor Jasa Penilai Publik. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi sebelum memutuskan apakah perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok.