Edarkan Sabu, Oknum Pendamping Desa Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Edarkan Sabu, Oknum Pendamping Desa Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Bengkulutoday.com, Bengkulu – Seorang oknum pendamping desa berinisial EK (31) warga Kabupaten Seluma ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran edarkan sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., didampingi Kasubdit I AKBP Joan Verdianto, S.I.K., serta Paur Penum Bid Humas Polda Bengkulu IPTU Khalid Wahyudi saat press conference hari Jumat (19/01/23).

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu menjelaskan, terduga pelaku EK ditangkap pihaknya pada hari Senin (15/01/24) sekitar pukul 17.10 WIB.

”Terduga pelaku kami tangkap di jalan Skip kelurahan Lubuk Lintang kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,” Jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Wadir Resnarkoba, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya TKP penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

setelah mendapatkan informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan mendalam oleh personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 17.10 wib dilakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial EK.

”Dari terduga pelaku kami sita barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu, 2 unit HP android merk realme dan Vivo, 1 bundel plastik klip bening, serta uang tunai Rp. 300.000., ” kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.