DP Rumah Rp 30 Juta Diduga Digelapkan, Warga Kota Lapor Polisi

Polda Bengkulu

Bengkulutoday.com - Pasangan suami istri Riti Suwita (34) dan Ahmad Sujono (36), warga Jalan Hibrida 10 Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu mengaku menjadi korban penipuan. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 30 juta dan melapor ke Polda Bengkulu pada Rabu (15/4/2020).

Dalam laporannya, korban menyebut ditipu oleh terlapor inisial KD (35), perempuan yang juga Developer PT KSM. 

Peristiwa bermula ketika korban menyetorkan Down Payment (DP) rumah di Kelurahan Karang Indah RT 9 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu kepada terlapor.

Awalnya, korban menyetor panjar DP Rp 5 juta pada 15 Januari 2020, kemudian sisanya Rp 25 juta disetor pada 3 Februari 2020 lalu kepada terlapor. DP Rp 30 juta tersebut sesuai kesepakatan dengan pihak terlapor.

"Namun pada pertengahan Februari 2020, pihak BNI menghubungi kami dan menanyakan perihal DP, saya langsung protes karena sudah menyetor DP Rp 30 juta. Pihak BNI meminta agar masalah ini diselesaikan dengan developer," kata Ahmad Sujono.

Ahmad kemudian menghubungi terlapor dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang DP sebesar Rp 30 juta tersebut. Namun sampai waktu yang dijanjikan, terlapor tidak menepati janjinya dan tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.

"Kami telah putuskan batal mengambil rumah tersebut. Kami hanya ingin uang kami kembali, tapi karena terlapor ini tidak dapat dihubungi lagi kami melaporkan ini ke Polda Bengkulu agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ahmad.