Dimaafkan Pemilik, Pencuri TV Led Warga Kebun Kenanga Dibebaskan

Kapolsek Gading Chusnul

Bengkulutoday.com - Edi Marsudi (41) warga Jalan Kenanga RT 7, Kelurahan Kebun Kenanga akhirnya bisa bernafas lega. Dirinya selamat dari jeratan jeruji besi Polsek Gading Cempaka atas perkara pencurian mesin air dan satu unit TV LED merk Sharp di Pura Shanti Muara Dipa di Jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat 28 April lalu yang dilakukannya. Edi bebas lantaran pengurus Pura, I Ketut Sujana (59) memaafkan perbuatan Edi, sehingga dengan adanya hal ini maka proses hukum terhadap Edi dihentikan.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik melalui Kapolsek Gading AKP Chusnul Qomar, SH, S.Ik, MM mengatakan selain memaafkan tersangka, pengurus Pura Shanti Muara Dwipa juga mencabut laporannya. Sehingga dengan adanya hal ini juga berarti perkara pencurian tersangka ini juga tidak dapat dilanjutkan.

“Ya, korban memaafkan tersangka ini dan mencabut laporan. Jadi perkara ini kita hentikan dan korban langsung kita pulangkan ke keluarganya,” terang Chusnul.

Dijelaskan Chusnul proses perdamaian antara tersangka dan korban semua dilakukan di Polsek. Perdamaian korban dan tersangka ini dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu yang ditanda tangani kedua belah pihak. Khusus untuk tersangka sebelum dikembalikan ke pihak keluarga diberi wejangan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Usai membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan keduanya langsung bermaafan,” ujar Chusnul.

Untuk barang bukti ucap Chusnul, berupa satu unit mesin air dan TV LED milik korban semua telah dikembalikan pada korban termasuk sepeda motor Honda Beat BD 2665 CA milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut juga telah dikembalikan pada pelaku usai perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan.

“Semua barang bukti yang berhasil kita amankan semua telah kita kembalikan, baik pada korban maupun tersangka,” kata Chusnul.

Sementara korban, I Ketut Sujana menyampaikan pihaknya memaafkan korban lantaran semua barang yang dicuri tersebut telah ditemukan. Sehingga tidak ada kerugian yang diderita pihaknya. Oleh karena itu berdasarkan keputusan pengurus Pura, pelaku dimaafkan dan laporan dicabut.

“Ini pelajaran juga bagi pelaku, semoga ke depan dia berubah tidak lagi mengulangi perbuatan tercelanya ini,” sampai Ketut.

Pelaku Edi Marsudi, ketika ditanya sangat senang perbuatannya dimaafkan pihak Pura. Dirinya mengakui sangat malu telah melakukan pencurian tersebut, dirinya melakukan pencurian lantaran terhimpit ekonomi saat Covid-19 mewabah ini.

“Saya akan hidup normal pak, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Terima kasih pihak Pura, ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya,” demikian Edi.

Untuk diketahui perbuatan yang dilakukan Edi Marsudi ini memang tergolong nekat, melakukan pencurian siang hari pada Selasa (28/4) lalu pukul 11.00 WIB di Pura Shanti Muara Dwipa. Pelaku masuk melalui bagian belakang Pura mengambil mesin air lalu TV LED di rumah penjaga pura.