Dilaporkan LSM, Kantor Pengusaha Tambang Lee Mun Song Digeledah 

LSM LIPUTAN saat mendatangi Kantor Imigrasi Bengkulu
LSM LIPUTAN saat mendatangi Kantor Imigrasi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Laporan LSM LIPUTAN terkait dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI akhirnya ditindaklanjuti oleh instansi tersebut dengan melakukan penggeledahan dikantor perusahaan tambang batubara di Jakarta pada Rabu 29 Maret 2017.  Sumber media ini menyebutkan, tim dari Dirjen Imigrasi melakukan penggeledahan, penindakan dan pemeriksaan atas dugaan aktifitas Tenaga Kerja Asing ilegal atas nama Lee Mun Song asal negara Korea Selatan di kantor PT. Borneo Suktan Mining di Gedung Plaza Central lantai 12 Jl Jend Sudirman Kav 47-48 Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, dugaan TKA ilegal dilaporkan LSM LIPUTAN ke Dirjen Imigrasi pada 15 Maret 2017 lalu. Laporan tersebut berkenaan dengan adanya dugaan aktifitas Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Bengkulu. 

Ketua kelompok kerja II LSM LIPUTAN, Goang Ginaldi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melaporkan ke kantor Imigrasi Bengkulu, namun karena aktifitas terduga TKA ilegal sering di Jakarta, maka pihaknya juga melapor ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM. 

"Masih banyak dugaan TKA ilegal di Bengkulu, kami sedang melakukan investigasi dan pemantauan, nanti jika data sudah valid akan kita laporkan, sebab ada instansi yang berwenang untuk menanganinya, kita hanya membantu saja," kata Goang Ginaldi, Kamis (30/3/2017).

Lee Mun Song selaku Direktur Utama PT Borneo Suktan Mining sebelumnya pernah didakwa dan divonis atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar USD 5.068.866 atau setara dengan Rp 50.068.866.000 dalam kerja sama tambang batu bara yang lokasinya di Tambang Air Kemumu Bengkulu Tengah seluas 127 hektare. 

(Ar)

NID Old
2038