Diduga Cabuli 24 Siswi, Oknum Guru Agama di BU Ditangkap!

Pemeriksaan terhadap oknum guru agama

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu bersama Polsek Putri Hijau dalam waktu kurang dari 12 jam berhasil mengungkap tindak pidana cabul yang dilakukan oleh oknum guru agama, yang telah membuat geger masyarakat, jumlah siswa yang diduga menjadi korban pencabulan tidak sedikit, jumlahnya bahkan sampai puluhan siswi.

Dari informasi yang diperoleh ada sekitar 24 siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara. Diduga menjadi korban pencabulan oleh salah seorang oknum guru agama berinisial HD.

Sebagian besar korbannya masih berumur sekitar 11-12 tahun dan mengaku sudah lama mendapatkan perlakuan cabul oleh pelaku saat berada di lingkungan sekolah.

"Laporan dugaan pencabulan, sudah kita terima dan sedang kita proses," ungkap AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH.

Dikatakan Kapolsek, perkara dugaan pencabulan terhadap siswi SD. Terungkap berdasarkan laporan orangtua siswi kepada Mapolsek Putri Hijau pada Sabtu (20/01/2024).

Kata Kapolsek, salah satu orang tua korban mendapati laporan dari anaknya yang masih duduk dibangku SD. Bahwa salah seorang guru mata pelajaran Agama berinisial HB, telah memegang dan meremas dada anaknya.

"Menurut korban dalam bulan Desember 2023, pelaku sudah melakukan tindakannya sebanyak 3 kali. Dan tindakan yang sama, juga dialami oleh beberapa siswi lainnya. Dari sinilah, salah satu dari orang tua korban tidak terima dan melapor ke kami Polsek Putri Hijau," ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, sebagian besar korban yang melapor. Pernah mengalami tindakan pencabulan secara langsung oleh pelaku dengan modus yang sama.

"Kabarnya ada 24 anak yang menjadi korban, namun saat ini dari data yang sudah kita catat baru ada 16 anak yang menjadi korban. Dan rata-rata seluruh korban pernah dipegang bagian dadanya oleh pelaku. Terakhir, tindakan yang dialami oleh salah satu korban pada hari Kamis lalu," ungkapnya.

Dari keterangan sementara yang didapatkan. Lanjut Kapolsek, aksi dugaan pencabulan, ini dilakukan oleh pelaku pada lingkungan sekolah saat jam belajar.
"Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku di areal Mushola dan di dalam kelas. Sebagian besar saat korban mengikuti kegiatan praktek agama," bebernya.

Ditambahkan Kapolsek, sejak laporan ini diterima pihak Satreskrim Polsek Putri Hijau. Telah bergerak ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan sesuai proses hukum yang berlaku.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek dan sedang kita lakukan pemeriksaan. Begitu dengan beberapa korban berikut, saksi sedang kita mintai keterangan," tandasnya.

Lebih jauh, Kapolsek menegaskan, perbuatan pelaku ini masuk dalam kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagimana dimaksud pasa Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016.

"Perbuatan pelaku diduga masuk dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dan saat, ini proses hukum atas perkara ini masih terus bergulir untuk menemukan fakta baru dan adanya potensi timbulnya korban-korban lainnya," demikian Kapolsek