Kepahiang, Bengkulutoday.com - Pansus 3 DPRD Kepahiang tengah membahas Raperda RPJMD Selasa (19/11/19), disampaikan Joko Triono anggota pansus mempertanyakan dasar perubahan RPJMD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang tersebut. Alasan mendasar diajukannya revisi RPJMD misalnya dari sisi sosiologis, filosofis dan geografisnya hingga Raperda diajukan untuk sebuah perubahan
Hadir dalam rapat pembahasan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda Ferry Irawan,ST dan Perwakilan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah serta Anggota Pansus 3 DPRD Kepahiang.
"Rapat kita skors untuk dilanjutkan besok Rabu (20/11/19) untuk mendapatkan jawaban secara tertulis yang akan terima untuk dipelajari lebih lanjut. Karena memang salah satu alasan pembahasan perubahan Raperda adalah apa alasan revisinya," jelas Joko.
Tak Hanya itu, Pansus juga mempertanyakan kepada OPD pengusul perubahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam hal ini Bappeda.
"Ada 8 dasar hukum yang ada dalam draf perubahan Raperda ini kesemuanya kami minta penjelasan. Mengingat berdasarkan aturan saat ini adalah masa terakhir periode Bupati untuk dapat mengajukan perubahan Raperda RPJMD," jelas Joko. (My)
.