Aniaya Istri di Hamparan Sawah, Warga Pino Ditangkap!

Tersangka KDRT

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Seorang pria berinisial MI (34), warga Desa Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap petugas Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (20/1/2024) saat berada di Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.

Adapun, kronologis kejadiannya, bermula ketika pada Kamis (8/1/2024), korban yang juga istri tersangka pergi menjenguk tersangka di hamparan sawah Pematang Gambir Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Di lokasi tersebut, keduanya terlibat ribut mulut hingga terjadi kekerasan fisik kepada korban.

"Korban dipukul dibagian leher, telinga kiri, kepala dan dicekik lehernya. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak dibeberapa bagian tubuh," terang Kasat Reskrim.

Adapun, dari keterangan korban, KDRT tersebut dipicu permasalahan keluarga.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 5 huruf A UU No 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya.