3 Tahun Gadis SD Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri

Pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya dibekuk Polisi
Pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya dibekuk Polisi

Seluma, Bengkulutoday.com - Seorang ayah tiri inisial AP (47 tahun) kini mendekam di sel tahanan Mapolres Seluma sejak Minggu (29/7/2018) lalu. AP diamankan Polisi ketika pulang dari Provinsi Jambi atas laporan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran), yang tak lain adalah putri tirinya. Mirisnya, korban yang juga anak tirinya itu saat digagahi masih dibawah umur dan sedang menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) kelas 6. 

Cerita bermula tiga tahun silam, saat itu dengan alasan tidak mendapat menyalurkan kebutuhan biologis kepada istrinya karena istrinya sakit, AP menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan nafsu. Namun alasan itu terkesan mengada-ada, sebab pelaku saat melakukan aksinya ketika istrinya sedang berjualan di pasar alias sedang tidak berada di rumah.

Kini Bunga telah duduk dibangku SMP kelas 3. Laporan atas persetubuhan anak dibawah umur itu telah dilayangkan ke Polres oleh keluarga korban sejak tahun 2017 lalu. Namun saat mengetahui dirinya dilaporkan, AP kemudian kabur ke Provinsi Jambi dan ditangkap Polisi setahun kemudian ketika dia pulang dari Jambi.

Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila menerangkan pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Br]

NID Old
5373