Bengkulutoday.com, Bengkulu Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan mengungkap temuan 19 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi dan Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna.
Temuan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial GM, Kantor BPN Manna, serta rumah pensiunan ASN berinisial SU.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan Chandra Kirana, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH menjelaskan, dugaan perkara ini terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan produksi yang belum dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang tentang sertifikat hak milik di Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang,” ujar Hendra di Kantor Kejari Bengkulu Selatan, Rabu (11/2/2026).
Dari penggeledahan di Kantor BPN Manna, penyidik menemukan warkah serta sejumlah dokumen terkait proses penerbitan SHM pada tahun 2018. Sementara di rumah GM, penyidik tidak menemukan sertifikat karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Namun, menurut Hendra, GM menyatakan akan menyerahkan dokumen tersebut dalam waktu dekat.
Di rumah SU, penyidik menemukan tujuh sertifikat. Selain itu, dua sertifikat berada di rumah anak SU di Kota Bengkulu, satu sertifikat dijadikan agunan bank, dan satu lainnya sedang dalam perjalanan untuk diserahkan kepada penyidik.
“Total ada 19 sertifikat dengan luas kurang lebih 22 hektare, dan seluruh lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit,” jelas Hendra.
Berdasarkan hasil sementara, GM diduga menguasai delapan sertifikat, sedangkan SU memegang sebelas sertifikat. Seluruhnya berada di kawasan HPT yang hingga kini belum dilepaskan statusnya oleh Kementerian Kehutanan.
Kejari Bengkulu Selatan tidak menutup kemungkinan akan adanya temuan tambahan seiring pendalaman penyidikan yang masih terus berlangsung.