Warga Kecamatan Ratu Agung Ditangkap Polisi Atas Keterlibatan Penyalahgunaan Narkotika

Warga Kecamatan Ratu Agung Ditangkap Polisi Atas Keterlibatan Penyalahgunaan Narkotika

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com – Seorang warga Kel.Nusa Indah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu diamankan subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu akibat keterlibatan sebagai dalam kasus narkotika jenis sabu. AMP (26).

Berdasarkan kronologis yang diterangkan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, S.I.K., M.Tr.Opsla., Rabu (07/02/24).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Jalan Batang Hari RT 16 RW 04 Kel. Nusa Indah Kec. Ratu Agung atas informasi tersebut personel Subdit III Diretresnarkoba langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Juma’t 02 Februari 2024 pukul 11.00 WIB dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

"Setelah pelaku berhasil diamankan, tim Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) unit timbangan digital, 1(satu) helai celana jeans dan uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)," Terang Wadir Resnarkoba

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, pihak berwenang akan memberlakukan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Maka, AMP akan dikenakan pasal 114. Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.