Warga Binaan Rutin Mendapat Protein Tambahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu

Pembagian Bubur

Kota Bengkulu - Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia No 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu rutin membagikan bubur kacang hijau kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam Peraturan tersebut, salah satunya adalah pemberian protein tambahan berupa bubur kacang hijau satu kali dalam dua hari.

Terpantau di depan Blok Hunian WBP Lapas Kelas IIA Bengkulu, petugas sedang membagikan bubur kacang hijau untuk para WBP.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto mengungkapkan dalam rangka untuk memenuhi hak Warga Binaan yaitu mendapatkan hak makanan tambahan, maka dilakukan pembagian menu Bubur Kacang Hijau. 

"Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk pemenuhan hak-hak Warga binaan dalam hal memperoleh asupan gizi tambahan berupa bubur kacang hijau," kata Yuniarto. Ditambahkan KPLP Yulian Fernando menyampaikan pembagian bubur kacang hijau untuk para WBP dilakukan setelah melakukan ibadah shalat Zuhur. Pelaksanaan kegiatan ini diawasi langsung oleh Penjagaan Lapas Kelas IIA Bengkulu, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan ini berjalan aman dan lancar

"Diharapkan agar kegiatan ini dapat bermanfaat bagi warga binaan dan dapat menjaga kesehatan bagi Warga Binaan." tutur Yulian Fernando, Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.