Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma Tangkap Sopir Expedisi Terkait Kepemilikan Sabu

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma Tangkap Sopir Expedisi Terkait Kepemilikan Sabu

Seluma, Bengkulutoday.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu, berhasil menangkap sopir expedisi berinisial DK (43) warga Kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung. Lantaran memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 0,16 gram. Rabu, 10 Januari 2024.

Disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Frengky Sirait dalam Press Conference, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang menduga adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Seluma.

Mendapati laporan ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan, dan menemukan mobil expedisi yang berdasarkan laporan masyarakat melintas.

Selanjutnya Tim langsung mengikuti mobil tersebut dari belakang, hinga ke depan Polres Seluma. Setelah tiba di depan Mako Polres Seluma,T im Opsnal Sat Resnarkoba di Back Up oleh Anggota yang sedang melaksanakan Jaga Mako Polres Seluma langsung melakukan penyetopan terhadap mobil dimaksud.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan kita menemukan 1 paket sabu sisa pakai di bungkus dalam kotak rokok country, dan 1 paket Sabu di dalam Plastic bening di balut dengan tisu. Yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” Sampai Iptu Frengky Sirait, saat mengelar Pers Rilis. Jumat (26/01/2024).

Selain itu, kata Iptu Frengky Sirait, dari hasil pemeriksaan juga di temukan barang bukti lain seperti alat hisab sabu (bong).

“Berat Kedua BB Narkotika jenis Sabu tersebut Seberat : 0,16 (nol koma enam belas) Gram,” Jelas Iptu Frengky Sirait

Kemudian tersangka berikut dengan Barang Bukti yang berhasil ditemukan langsung dibawa oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka ini, dirinya baru enam bulan mengunakan narkoba, alasannya untuk menambah kekuatan atau doping saat berkendara,” Akhir Iptu Frengky Sirait

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Dipidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).