Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Insiden dugaan pungutan liar (pungli) yang berujung perampasan telepon genggam (HP) di kawasan Pantai Zakat memicu perhatian publik. Seorang Wartawati berinisial Ynt (50) resmi melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah mengalami langsung tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Pokdarwis di lokasi wisata.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati waktu bersama keluarga di pantai. Namun suasana berubah ketika ia melihat keributan antara oknum yang diduga meminta sumbangan kepada pedagang.
Korban kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya. Tak lama, salah satu oknum menghampiri dan diduga merampas HP milik korban secara paksa.
“Saya hanya ingin merekam kejadian karena melihat ada keributan. Tiba-tiba pelaku mendatangi saya dan langsung merampas HP saya,” ujar korban.
Situasi sempat memanas hingga akhirnya pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban di lokasi. Korban mengaku juga sempat mendapat ancaman sebelum akhirnya ponselnya dikembalikan.
“Saya merasa terancam. Karena itu saya memutuskan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” tambahnya.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026). Hingga kini, kasus masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kadispar: Pungli dan Perampasan Bukan Kewenangan Pokdarwis
Menanggapi polemik yang mencuat, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, menegaskan bahwa tindakan pungli maupun perampasan tidak dapat dibenarkan dan di luar kewenangan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
“Mohon maaf, kami sangat menyayangkan adanya perampasan HP tersebut. Itu bukan bagian dari tugas maupun kewenangan Pokdarwis,” tegas Nina.
Ia menjelaskan, Pokdarwis memiliki peran sebagai penggerak sadar wisata, pengelola destinasi, serta pengembang potensi pariwisata yang mengedepankan prinsip Sapta Pesona—aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan memberi kenangan bagi wisatawan.
Menurutnya, fungsi Pokdarwis juga mencakup pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan dan budaya, hingga promosi wisata serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Evaluasi Pokdarwis dan Penegasan Soal Pungutan
Dinas Pariwisata Kota Bengkulu saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap surat keputusan (SK) kepengurusan Pokdarwis terkait insiden tersebut.
“Kami telah melakukan sosialisasi agar seluruh Pokdarwis memahami tugas dan fungsinya. Jika terjadi pelanggaran, tentu akan kami evaluasi,” ujarnya.
Nina juga menegaskan, seluruh bentuk pungutan di kawasan wisata harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika tidak ada dasar hukum atau perjanjian kerja sama (PKS), maka itu ilegal,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau tindakan melanggar hukum kepada instansi terkait seperti Satpol PP, Bappenda, maupun kepolisian.
Kewenangan Retribusi Masih Terbatas
Lebih lanjut, Nina menjelaskan bahwa kewenangan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu di kawasan Pantai Panjang saat ini masih terbatas pada penataan.
Pengelolaan retribusi, termasuk sewa lahan, belum dapat dilakukan karena belum adanya pelimpahan aset resmi dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.
“Saat ini, untuk urusan kebersihan dan parkir ditangani oleh OPD terkait seperti DLH dan Bappenda. Pariwisata belum memiliki kewenangan menarik retribusi,” pungkasnya.
Insiden ini menjadi sorotan serius terkait keamanan dan tata kelola kawasan wisata di Bengkulu. Masyarakat berharap adanya penindakan tegas agar praktik pungli dan aksi premanisme tidak merusak citra pariwisata daerah.