Terlibat Kasus Korupsi, Husni Thamrin Diberhentikan dari Ketua Dewan dan Dipecat dari Nasdem

Husni Thamrin
Husni Thamrin

Seluma, Bengkulutoday.com -  Kasus korupsi yang menjerat Husni Thamrin kini memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagia tersangka kasus korupsi proyek Jalan Nanti Agung-Dusun Baru di Kabupaten Seluma, Husni Thamrin kini harus rela jabatannya sebagai Ketua DPRD Seluma dicopot. Selain itu, dia juga dipecat sebagai anggota Partai Nasdem.

Hal ini berdasarkan surat DPP Partai Nasdem ke DPRD Seluma yang berisikan SK Nomor 118/SK/DPP.Nasdem/IX/2018 tentang Pemberhentian Dr. Husni Thamrin, SH, MH sebagai Anggota Partai Nasdem, yang ditetapkan tanggal 13 September 2018. Namun belum ada pernyataan resmi dari pihak Nasdem, baik DPD Partai Nasdem Kabupaten Seluma, maupun DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu.

Dikirimnya SK pemberhentian Husni setelah pihak DPRD membalas surat DPP yang mengajukan permohonan PAW (Penggantian Antar Waktu). DPRD mempertanyakan status Ketua DPRD non aktif tersebut.

Jumat 02 November 2018, DPP Nasdem membalasnya dengan melampirkan SK pemberhentian Husni.

“Kita balas surat permohonan pengajuan PAW Husni Thamrin, mereka balas kembali surat yang isinya pemberhentian Husni Thamrin sebagai anggota Partai Nasdem,” kata Waka II DPRD Seluma Okti Fitiani.

Sementara itu, terkait tindak lanjut PAW, DPRD masih akan menyurati KPU Seluma agar memverifikasi suara terbanyak setelah Husni. Kemudian menyurati Gubernur Bengkulu melalui Bupati Seluma.

“Setelah lengkap dan DPD Nasdem Seluma sudah mengajukan permohonan, baru kita surati KPU agar memverifikasi siapa suara terbanyak ke dua dan verifikasi syarat. Baru setelah itu DPRD akan menyurati gubenur melalui bupati,” ujar Okti.

Sebelumnya, berdasarkan surat yang dilayangkan DPP Nasdem, PAW Husni adalah Iin Sumandi, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di Dapil I yang meliputi Kecamatan Talo, Ilir Talo, Ulu Talo dan Talo Kecil.

Kendati surat PAW sudah dilayangkan, proses PAW masih belum bisa dilaksanakan lantaran masih menunggu keputusan KPU Seluma.

“Surat memang sudah masuk, hanya saja kita minta lengkapi dulu, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Okti. [YK]

NID Old
6826