Terkait Upah Pungut, Tim Intelijen Kejagung RI Periksa 6 ASN

Tim Intelijen Kejagung RI saat tiba di Kejati Bengkulu
Tim Intelijen Kejagung RI saat tiba di Kejati Bengkulu

Bengkulutoday.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui tim intelijen turun ke Bengkulu meminta klarifikasi beberapa ASN Unit Pelaksana Pemungutan Pajak (UPPP), terkait adanya laporan masyarakat soal Upah Pungut (UP) tahun 2017 dan 2018 yang diduga belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pantauan media, Ketua Tim Intelijen Kejagung RI, Husni Tamrin datang bersama 7 anggota lainnya di Kejati Bengkulu, Selasa (19/02/2019).

Dikatakan Rofiq Sumantri selaku Kasubag Tata Usaha Lebong, selain dirinya, tim intelijen Kejagung RI juga memeriksa kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Heru Susanto, Plh kepala UPPP Bengkulu Tengah Uslan, kepala UPPP Kota Bengkulu Oslita, kepala UPPP Bengkulu  Utara Eka Darwin dan kepala UPPP Lebong Zulkifli.

"Kita diperiksa oleh tim Intelijen RI diruangan terpisah. Pemeriksaan masih sekitar dasar hukum, mekanisme dan prosedur penyaluran insentif upah pungut tahun 2017 lalu," kata Rofiq Sumantri.

Rofiq Sumantri menerangkan, semua penyidik dari Kejagung RI kredibel dan profesional, tentu fulbaket dan fuldata ini mendudukkan persoalan yang sebenarnya, baik itu regulasi pendistribusian upah pungut tahun 2017 maupun 2018 yang masih ditahan. Kita ketahui anggaran sudah ada dalam APBD dan sebaliknya yang sudah dibayarkan. 

"Pihak yang sudah menerima upah pungut pajak tahun 2017 dan 2018 itu Mantan Gubernur Ridwan Mukti, Wakil Gubernur Rohidin Mersyah, aparat pendukung unsur kepolisian Daerah Bengkulu", jelasnya.

Lanjutnya, upah pungut yang belum dibayarkan tersebut sebesar Rp 13 miliar, yang sebenarnya sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

"Pemeriksaan berjalan dengan baik, kondusif serta nyaman. Kemudian besok (Rabu,red) dilanjutkan pemeriksaan saksi lainnya", tutupnya. (JS)

NID Old
8570