Terhitung, 192 Warga Binaan Rutan Bengkulu Bebas Program Asimilasi

Warga Binaan Rutan Bengkulu Menerima Program Asimilasi

BENGKULU, BENGKULUTODAY.COM -Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu Farizal Anthony didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Rutan Bengkulu Yudi Chandra  Jumat (18/3) mengatakan, saat ini pihaknya terus melaksanakan program Kementerian Kemenkumham RI yakni Asimilasi covid -19. Program ini diberikan guna mencegah adanya penyebaran virus corona yang saat ini masih terjadi. Terhitung pada tahun 2021 lalu, sudah sebanyak 169 warga binaan yang dipulangkan. 

Sedangkan dari Januari hingga saat ini ada sebanyak 69 warga binaan  yang menerima asimilasi ini, sehingga jumlah warga binaan yang dipulangkan sebanyak 192 orang. 

"Terhitung dari tahun 2021 lalu, sudah ada sebanyak 196 orang atau warga binaan yang kita pulangkan dengan program asimilasi ini. Ditahun 2022 sampai saat ini ada sebanyak 96 orang yang kita pulangkan," ujarnya. 

Dimana penerimaan asimilasi bagi warga binaan tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Asimilasi Covid-19 berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

 "Asimilasi ini ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan sesuai permenhukam. Seperti bukan residivis, selain itu sudah memenuhi persyaratan dua pertiganya menjalani hukuman sampai 31 Juni 2022, tentunya juga berkelakuan baik," tambahnya. 
 
Walaupun warga binaan menerima asimilasi, tidak sepenuhnya dinyatakan bebas karena masih dalam pendampingan dari tim Badan Pemasyarakatan (Bapas). Farizal menegaskan, apabila ditemukan warga binaan asimilasi melakukan perkara pidana kembali akan menerima hukuman atau kurungan kembali.

"Pembebasan asimilasi ini bukan bebas murni, setelah mereka menjalankan setengah masa hukuman mereka baru menerima asimilasi. Apabila mereka melakukan pidana kembali, maka tidak menutup kemungkinan warga binaan tersebut menerima tambahan kurungan. Selain itu kami juga berkordinasi dengan pihak Badan Pemasyarakatan, mereka nanti menilai warga binaan tersebut atau disebut pembimbing kemasyarakatan (PK). Selain itu sampai saat ini, warga binaan yang menerima asimilasi belum ada yang kembali melakukan pidana kembali," sampainya.

Hingga saat ini, pihaknya juga terus gencar melaksanakan vaksinasi booster bersama Kodim 0407 Kota Bengkulu. Terpisah, Hendrik warga binaan perkara pencurian tersebut, sangat bahagia menerima program tersebut. 

"Kami sangat bahagia, tentunya kami berterimakasih dengan program yang telah ada saat ini. Kedepan kami akan kembali berkumpul dengan keluarga, dan tidak mengulangi perbuatan perkara pidana," ujarnya yang menerima hukuman 10 bulan di Rutan Bengkulu. (***)