Tanam Sebatang Ganja di Kebun Karet, Warga Lebong Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

Polres Lebong saat press release kasus Narkoba

Lebong, Bengkulutoday.com - Akibat menanam sebatang pohon ganja, seorang pria berinisial Wi (41), warga Desa Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, dan minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., dalam keterangannya saat press release di Mapolres, Kamis (18/1/2024) mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya disalah satu kebun warga yang menanam ganja di .Desa Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.

"Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan pada 8 Januari 2024 sore, tepatnya di kebun karet milik tersangka ditemukan adanya 1 batang tanaman ganja," ungkap Wakapolres.

Selanjutnya, dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas menyita barang bukti 1 batang ganja dan menangkap tersangka.

"Tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat (1) Subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.