Simpan Ganja di Kotak Rokok, Warga Lebong Diamankan Polisi

Simpan Ganja di Kotak Rokok, Warga Lebong Diamankan Polisi

Lebong, Bengkulutoday.com - Seorang pria berinisial Is (43), warga Desa Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu lantaran menyimpan 1 paket ganja di dalam kotak rokok.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., dalam keterangannya saat press release di Mapolres, Kamis (18/1/2024) mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang menguasai narkotika.

"Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan pada 8 Januari 2024 sore, kita amankan tersangka bersama barang bukti 1 paket ganja yang disimpan di dalam kotak rokok," ungkap Wakapolres.

Selanjutnya, diakui bahwa ganja tersebut adalah milik tersangka.

"Tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat (1) Subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar dan denda minimal Rp 4 miliar," pungkasnya.