Simpan Ganja, 2 Warga Curup Utara Diringkus Polisi

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Curup, Bengkulutoday.com -  Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Tak tanggung-tanggung dalam tempo 2 hari, dua tersangka berhasil diamankan oleh petugas . Ia adalah RR (22) pekerjaan Satpam di RSUD Curup Desa Batu Panco, Kecamatan Curup Utara dan GVA (19) yang beralamat di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Keduanya ditangkap pada hari yang berbeda yakni  GVA pada Sabtu 05 Januari 2019 di halaman parkir RSUD Curup  sedangkan RR satu hari setelahnya di belakang RSUD Curup. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong. Keduanya saat diciduk petugas tidak dapat mengelak, karena saat digeledah diketahui menguasai narkotika golongan I jenis ganja dalam bentuk tanaman yang sudah dibungkus kertas Papir (kertas untuk melinting ganja).

atas perbuatannya pelaku dapa dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. [Tribratanewsbengkulu.com]

NID Old
7938