Simpan Ganja, 2 Tunakarya Ditangkap Polres Seluma, Terancam 12 Tahun Penjara

Polres Seluma saat press conference

Seluma, Bengkulutoday.com - Dua orang remaja pria berinisial HS (21) dan YA (20) yang merupakan tunakarya, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Seluma Polda Bengkulu atas kepemilikan ganja.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Eko Arif Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, didampingi Kasatres Narkoba AKP Noviaska dan Kasi Humas Iptu Andi Winawan saat press conference, Jumat (1/12/2023) menyampaikan, kedua tersangka ditangkap di area SPBU Sukaraja, Seluma pada Kamis (23/11/2023) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

"Saat ditangkap dan digeledah, ditemukan barang bukti 1 paket diduga Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja dibawah jok sepeda motor, 1 paket Narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan di kotak warna putih, dan barang tersebut diakui milik tersangka," jelas Wakapolres.

Selain mengamankan barang bukti ganja, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan 1 unit Hp merek Redmi.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 111 jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya.