Bengkulutoday.com – Sidang dugaan kredit bermasalah yang melibatkan PT Agung Jaya Grup (AJG) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/2/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengurai proses persetujuan kredit senilai Rp5 miliar yang kini berujung perkara pidana.
Sorotan tertuju pada mantan Direktur Utama Bank Bengkulu periode 2016–2021, Agus Salim. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa persetujuan kredit kepada PT AJG bukan merupakan keputusan sepihak.
“Secara prinsip, itu keputusan kolektif Komite Kredit Utama,” ujarnya di ruang sidang.
Ia menjelaskan, pengajuan awal kredit oleh debitur mencapai Rp6 miliar. Namun setelah melalui pembahasan internal, plafon kredit yang disetujui sebesar Rp5 miliar. Proses pengajuan bermula dari Cabang Kepahiang sebelum dilimpahkan ke kantor pusat karena melampaui batas kewenangan cabang.
Menurut Agus, analisis dan verifikasi telah dilakukan oleh tim analis sebelum dibahas dalam rapat Komite Kredit yang melibatkan unsur direksi dan pimpinan divisi. Meski Direktur Utama memiliki kewenangan menolak, persetujuan diberikan berdasarkan rekomendasi divisi kredit serta penilaian bahwa nilai agunan dinilai mencukupi.
Namun dalam fakta persidangan, terungkap sejumlah persyaratan administrasi disebut belum terpenuhi saat pembahasan, di antaranya masa pengalaman usaha debitur dan dokumen BPJS. Agus mengaku tidak menerima informasi terkait kekurangan tersebut.
Beberapa bulan pascapencairan, kredit mulai mengalami kendala pembayaran. Agus menyebut telah memerintahkan penagihan intensif hingga mempertimbangkan opsi pelelangan jaminan.
Debitur disebut sempat melakukan pembayaran cicilan sekitar Rp900 juta hingga hampir Rp1 miliar sebelum kredit masuk kategori bermasalah. Meski demikian, pembayaran sebagian tersebut tidak mampu mencegah kredit menjadi macet.
Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa, Ana Tasa Pase, menilai mekanisme internal bank sebenarnya telah berjalan. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan akhir tetap berada di tangan Direktur Utama.
“Kalau Dirut tidak menyetujui, dana tidak akan cair. Artinya keputusan final ada di pimpinan,” ujarnya usai sidang.
Pihaknya juga mempertanyakan unsur kerugian negara, mengingat pembayaran sebagian telah dilakukan dan nilai agunan disebut melebihi plafon pinjaman serta telah masuk proses lelang.
Kuasa hukum berpendapat perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai risiko bisnis akibat kerja sama PT AJG dengan pihak lain yang tidak berjalan sesuai rencana, bukan serta-merta tindak pidana.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mengurai tanggung jawab serta proses pengambilan keputusan dalam persetujuan kredit tersebut.