Semua Pihak Bantah Tudingan Pemerasan 2 Miliar

Konferensi pers

Bengkulutoday.com - Tudingan pemerasan oleh mantan Kadis PUPR Kota Bengkulu, Konsultan Pengawas dan PPK kegiatan pembangunan proyek alun-alun taman Berendo didekat Masjid At Taqwa Kota Bengkulu dibantah tegas oleh mantan Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu, Beni Irawan. Ketiga orang tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Amiruddin Murtuza ke Jampidsus Kejagung atas dugaan pemerasan senilai Rp 2 miliar lebih.

Dalam konferensi pers yang digelar di Diskominfosan Kota Bengkulu, Sabtu (14/12/2019), Beni menegaskan bahwa tudingan Amiruddin Murtuza adalah fitnah. 

Terkait apakah dirinya dan beberapa nama yang disebut dalam surat laporan ke Jampidsus Kejagung akan melaporkan Amiruddin, Beni mengatakan masih akan berembuk terlebih dahulu. 

"Kami menunggu i'tikad baik dari Amiruddin untuk meminta maaf," kata Beni.

Konferensi pers juga dihadiri oleh Plt Kadiskominfosan Kota Bengkulu, Eko Agusrianto dan pejabat DPUPR Kota Bengkulu. Menurut Eko Agusrianto, persoalan terkait itu akan diselesaikan secara bertahap, dimulai dengan memanggil yang bersangkutan.

"Yang jelas kita masih menunggu i'tikad baik dari Amiruddin yang mencatut juga nama Wali Kota Bengkulu, Pak Wali Kota Bengkulu tidak akan menghalangi jika itu benar adanya, kita lihat perkembangannya kedepan," kata Eko.

Sebelumnya, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan juga membantah terkait isu beredar dalam surat Amiruddin. Bahkan menurut Wali Kota, itu adalah fitnah.

"Itu kejadian, kalau itu benar kita dukung untuk dilaporkan, karena itu jelas tidak boleh. Soal pengaduan ke penegak hukum saya dukung, karena itu langkah yang harus dilakukan," kata Helmi Hasan, Jumat (13/12/2019).

"Yang kedua kalau ada yang jual-jual nama saya, itu tidak benar, tidak pernah saya meminta uang, (termasuk) kepada yang mengerjakan alun-alun, tidak pernah juga nitip pesan untuk minta uang, tidak pernah," kata Helmi.

Terkait hal ini, Helmi akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak terkait di Dinas PUPR.

"Nanti ditanya siapa yang nyebut-nyebut nama walikota itu, sekembali ke Bengkulu saya akan tanya, siapa pejabat yang sebut-sebut nama saya, saya akan tanya, begitu, agar setiap orang itu mempertanggung jawabkan apa yang menjadi kerja-kerjanya," tukas Helmi.

Untuk diketahui, Amiruddin Murtuza yang mengaku sebagai Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera melaporkan mantan Kadis PUPR Kota Bengkulu, Konsultan Pengawas dan PPK pada Dinas PUPR Kota Bengkulu ke Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam laporannya, pelapor menyebut dirinya merasa diperas dan dirugikan miliaran rupiah, ketika mengerjakan proyek pembangunan alun-alun didekat Masjid At Taqwa Kota Bengkulu.

"Dalam hal ini, saya selaku kontraktor pelaksana untuk pekerjaan pembangunan alun-alun Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu tahun 2019, merasa diperas dan dirugikan miliar rupiah oleh oknum konsultan pengawas bernama Hendri, mantan Kadis PU dan PPK proyek alun-alun bernama Sabirin," kata Amirudin dalam surat yang dilayangkan ke Jampidsus Kejagung. 


Dalam surat tersebut, Amiruddin menyebut dia dimintai uang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pertama, Pak Hendri meminta uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota, yang diketahui oleh Kadis PU
  2. Kedua, Pak Hendri meminta lagi uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota lagi, yang diketahui Kadis PU
  3. Ketiga, Rp 100.000.000 sebanyak 4 kali oleh Pak Hendri, dengan total Rp 400.000.000
  4. Keempat kemudian Pak Hendri minta lagi sebesar Rp 50.000.000
  5. Kelima diruangan pak kadis, Pak Sabirin dan Pak Kadis terima uang Rp 100.000.000
  6. Keenam Pak Hendri meminta uang Rp 250.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota
  7. Ketujuh Pak Sabirin minta uang Rp 100.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu
  8. Kedelapan Pak Sabirin Rp 20.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu
  9. Lain-lain Rp 85.000.000 (Pak Sobirin dan Pak Sopian)

Jumlah keseluruhan Rp 2.005.000.000 (dua miliar lima juta rupiah)

"Yang jadi permasalahan saya sekarang ini, saya mengajukan termin 50 persen sejak 40 hari lalu sampai sekarang tidak dibuatkan berita acara dengan alasan Pak Hendri dan Pak Sabirin belum dapat uang dari saya, padahal mereka berdua sudah banyak meminta dan menerima uang dari saya. Untuk fisik di lapangan sejak 40 hari yang lalu sudah mencapai 55 persen sebelum dilakukan CCO dan sampai sekarang belum melaksanakan rapat CCO. Akibat tidak dibayarnya termin 50 persen tersebut, saya tidak ada lagi uang untuk melanjutkan pekerjaan alun-alun. Apabila termin dibayar 40 hari yang lalu, saya yakin pekerjaan alun-alun akan selesai tepat waktu, karena semua konstruksi sudah selesai dikerjakan," tulisnya lagi dalam suratnya yang tertanggal 12 Desember 2019.