Seluma dan Pemprov Masih Ragu Pecat ASN Koruptor

Irihadi, Sekda Seluma
Irihadi, Sekda Seluma

Bengkulutoday.com - Berdasarkan regulasi, Pemerintah Kabupaten Seluma seharusnya melakukan pemecatan terhadap 26 PNS atau ASN yang terbukti korupsi hingga akhir Desember 2018 ini. Namun demikian, pemerintah masih terkesan ragu-ragu. 

Keraguan itu ditunjukkan oleh Sekda Seluma Irihadi, dimana terkait pemecatan ASN itu pihaknya mengaku masih akan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi Bengkulu. 

"Saya masih akan menghadap ke provinsi dulu untuk menanyakan hal tersebut, karena kita perlu hati-hati terkait kasus tersebut," kata Irihadi, Sekda Seluma, Kamis (13/12/2018).

Dikatakan Irihadi, pihaknya telah menjadwalkan pemecatan 26 ASN itu, namun dia juga masih akan menyamakan dengan jadwal daerah lain. 

Dia juga menambahkan bawah ASN yang terlibat korupsi itu hanya secara administrasi saja. Karenanya, Pemkab Seluma tidak mau gegabah dalam melakukan pemecatan.

"Kita lihat dulu perasaan dari semua ASN yang terlibat tersebut," imbuhnya.

Hal senada juga dilakukan oleh Pemda Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga masih belum memastikan akan memecat ASN di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu yang terbukti korupsi.

Rohidin bahkan masih akan mengkaji hingga 31 Desember 2018 pemberlakukan SKB tiga menteri terkait pemecatan ASN koruptor. [YK]

NID Old
7614