Sekwan DPRD Seluma Ditahan

Sekwan DPRD Seluma ditahan JPU Kejati Bengkulu

Bengkulutoday.com - Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma,  Eddy Soepriady, resmi menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terhitung 20 hari kedepan sejak Selasa (20/1/2021). Kepada Eddy Soepriady, JPU melakukan penahanan setelah pelimpahan tahap kedua oleh Penyidik Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy tidak ditahan oleh penyidik.

Untuk diketahui, kasus ini juga telah menyeret 2 orang tersangka menjadi terpidana. Keduanya adalah Fery Lastoni (mantan PPTK) yang telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan Samsul Asri (mantan bendahara) dengan pidana 1 tahun penjara.

“Alasan kita menahan tersangka yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Penahanan juga untuk mempermudah proses penuntutan," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta, dari anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp 1,2 miliar untuk belanja BBM.