Nama Marjon, mendadak tenar. Marjon adalah Sekretaris Daerah Kota Bengkulu. Pasca OTT KPK yang digelar pada Rabu sore (6/9/2017), nama Marjon sering disebut. Maklum, kasus OTT menjerat keluarganya yakni Syuhadatul Islamy. Sedangkan OTT tersebut diduga berkaitan dengan kasus adik Marjon, Wilson. Wilson sendiri telah divonis bersalah oleh PN Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atas kasusnya.
Dua orang keluarganya yang juga merupakan ASN di Pemkot Bengkulu harus berurusan dengan KPK dan Kejaksaan. Wilson dijerat kasus korupsi dana sosialisasi Pajak di Pemkot Bengkulu tahun 2016. Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu, Wilson menjabat sebagai Plt BPKA Kota Bengkulu. Sedangkan Syuhadatul Islamy yang juga keluarga Marjon diduga menjadi aktor penyuap hakim Tipikor PN Bengkulu dalam OTT KPK. Syuhadatul Islamy diketahui juga merupakan bawahan Marjon yang menjabat sebagai kepala Puskesmas Betungan, Kota Bengkulu.
Pasca OTT KPK, nomor hanphone Marjon kesulitan untuk dikonfirmasi karena tidak aktif. Sebelumnya nama Marjon juga disebut dalam keterangan mantan Kadis DPPKAD Kota Bengkulu M Sofyan. M Sofyan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DPPKAD Kota Bengkulu. Saat ini dia ditahan oleh Kejati Bengkulu. Sofyan menyebut Marjon pernah memerintahkannya menggalang dana Rp 500 juta untuk memenangkan upaya praperadilan kasus Bansos dengan tersangka Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
Tak Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Sosok Marjon juga menjadi sorotan LSM penggiat anti korupsi. Selain deretan kasus yang melibatkan keluarga sekaligus bawahannya di Pemkot Bengkulu, Marjon juga diketahui pejabat yang enggan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Penelusuran media ini, Marjon belum pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Padahal, ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mewajibkan pejabat eselon II melaporkan hartanya ke KPK. Jika tidak melaporkan, maka pejabat tersebut dapat diberi sangsi. Sangsinya bahkan dapat berupa penundaan jabatan dan pemberhentian jabatan.
Oleh Riki Susanto (penulis adalah koordinator Konsorsium LSM Bengkulu)