Satreskrim Polres Rejang Lebong Tangkap Pelaku Curas dalam Waktu Beberapa Jam

Satreskrim Polres Rejang Lebong Tangkap Pelaku Curas dalam Waktu Beberapa Jam

Rejang Lebong – Jumat (07 November 2025)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah kejadian.

Identitas Pelaku:

  • Nama: Rafael Kurniawan alias Rafa

  • Umur: 17 tahun

  • Pekerjaan: Pelajar

  • Alamat: Desa Pagar Gunung, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong

Data Laporan Polisi:

Nomor: LP/B/205/XI/2025/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 07 November 2025

Waktu & Tempat Kejadian:

  • Hari/Tanggal: Jumat, 07 November 2025

  • Waktu: Sekira pukul 15.00 WIB

  • TKP: Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu

Korban & Pelapor:

  • Pelapor: Desi Purnia (36), Ibu Rumah Tangga, warga Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

  • Korban: Marchel Handika (15), pelajar, warga Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

Kronologis Kejadian:

Pada Jumat (07/11/2025) sekira pukul 15.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelapor mendapat informasi dari media sosial bahwa telah terjadi peristiwa pembegalan di sekitar wilayah Curup Tengah. Setelah mengecek ke RSUD Rejang Lebong, pelapor mendapati bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri.

Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan rusuk kanan, serta luka di bagian hidung. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menusuk korban menggunakan pisau, lalu mengambil barang-barang milik korban berupa:

  • 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah Nopol A-3729-OO, dan

  • 1 unit handphone OPPO A54 warna biru.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).

Kronologis Penangkapan:

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong segera melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Namun, setelah ditelusuri, pelaku diketahui telah berpindah ke arah Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Timur.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menemukan pelaku di sebuah kontrakan milik temannya bernama Puput. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Rafael Kurniawan alias Rafa, dan membawanya ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti handphone milik korban masih disimpan di kantong celana pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian telah digadai di Desa Kepala Curup dengan nilai Rp900.000, dan senjata tajam yang digunakan dibuang di jembatan Desa Air Meles Atas, Kecamatan Curup Tengah.

Barang Bukti yang Diamankan:

  1. 1 (satu) unit handphone OPPO milik korban

  2. Uang tunai hasil gadai motor sebesar Rp900.000

  3. 1 (satu) pakaian korban warna kuning

  4. 1 (satu) celana panjang korban warna hitam

  5. 1 (satu) celana dalam korban warna hijau

  6. 1 (satu) ikat pinggang korban warna hitam

Rencana Tindak Lanjut:

  • Melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap sepeda motor korban yang digadai pelaku di Desa Kepala Curup.

  • Melakukan pencarian senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi penusukan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Tindakan tegas dan cepat dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua agar mengawasi aktivitas anak-anaknya dan lebih waspada saat melintas di jalur sepi,” ujarnya.

Situasi saat ini telah kondusif, dan pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Rejang Lebong