Rutan Bengkulu Berikan Hak Warga Binaan Dalam Menjalankan Ujian Sekolah

Rutan Bengkulu Berikan Hak Warga Binaan Dalam Menjalankan Ujian Sekolah

KOTA BENGKULU - Rutan Kelas IIB Bengkulu memberikan hak bagi warga binaan dalam melaksanakan ujian sekolah.  Hal ini dilakukan karena menanggapi permintaan izin dari salah satu sekolah Warga Binaan berinisial CH. 

"Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bengkulu  mengikuti ujian sekolah yang akan berlangsung, kita  sangat menyambut positif hal ini," ujar Karutan Bengkulu Farizal Anthony, Senin (3/4).

CH saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana pengadilan negeri kabupaten seluma memberikan putusan hukuman selama  8 bulan penjara. 

CH saat ini tercatat masih berstatus siswa salah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten itu. 
Sebanyak 14 Mata Pelajaran harus diselesaikan oleh CH dalam ujian sekolah tersebut. Dalam pelaksanaan ini juga langsung diawasi dari perwakilan Guru Sekolah asal CH dan petugas Rutan Kelas IIB Bengkulu.

“Walau CH berstatus WBP, namun hak untuk mengikuti maupun menyelsaikan pendidikan harus kita dukung," sampainya.