Ratusan Botol Miras dan Ribuan Petasan Diamankan Polres Rejang Lebong

Polres Rejang Lebong saat melakukan konferensi pers

Curup, Bengkulutoday.com - Jajaran Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menggelar operasi Penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Hukum Polres Rejang Lebong selama bulan suci ramadhan 1443 Hijriah. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan ratusan botol dan kemasan minuman keras (Miras) berbagai merek, senjata tajam, narkoba, petasan, hingga pelaku judi togel.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, SIK saat jumpa pers Selasa (19/4/2022) mengatakan, selain mengamankan barang bukti tersebut pihaknya juga menjaring 17 orang, namun sebagian diantaranya seperti pekerja seks komersial, pecandu lem aibon, kemudian pemilik warung penjual miras hanya diberikan pembinaan dan berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Dalam operasi pekat kita berhasil menyita 524 botol miras, 13.300 petasan, 160 liter tuak, 50 liter ciu, 4 unit senjata tajam, 7 paket sabu-sabu, 1 paket ganja dan 1 paket alat hisap (bong), 4 kaleng aibon serta 7 unit handphone,” ujarnya.

Kegiatan razia pekat ini bukan hanya digelar didalam Kota Curup, namun juga dilaksanakan di seluruh polsek jajaran. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan suci ramadhan.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, SIK menambahkan, ratusan botol miras tersebut diamankan dari warung-warung atau pengecer yang sengaja menjual miras secara bebas.

“Kalau di Bengkulu ini belum ada yang menjual miras berizin ya, jadi mereka ini menjual miras secara bebas. Tapi semuanya kita kita ambil dari pengecer, dan ini dilakukan oleh seluruh polsek jajaran. Rencananya akan kita musnahkan saat apel gelar pasukan Ops Ketupat Nala nanti,” ungkap Kasat.

Kemudian, Kasatres Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu. Cahya Prasada Tuhuteru yang juga hadir dalam jumpa pers mengatakan, untuk kasus narkoba ada dua orang tersangka yang diamankan, yakni Da (34) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah dan EN (40) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.
“Tersangka EN ini ditangkap oleh anggota Polsek Sindang Kelingi, saat itu EN dibonceng oleh seseorang berinisial AR yang melarikan diri. Nah dari EN ini didapati bungkus rokok yang isinya 1 paket sabu dan 1 paket ganja,” ujarnya.

Sedangkan tersangka DA ditangkap dirumahnya dan ditemukan di kamar mandi dua paket sabu, alat hisap (bong), uang tunai Rp 135.000,-, tiga buah korek api gas dan satu unit handphone merek Vivo. Kini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan mapolres Rejang Lebong. (yon)