Praperadilan ES Ditolak, Kasus Dilanjutkan

Kasatr Reskrim Polres Kota Bengkulu, Iptu Eka Candra, SH
Kasatr Reskrim Polres Kota Bengkulu, Iptu Eka Candra, SH

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Proses hukum kasus perselingkuhan ES salah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Negeri Bengkulu (UNIB) terhadap salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu berinisial MD, bakal berlanjut.

"Gugatan praperadilan ES sudah ditolak hakim, kasus ini bakal berlanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, Iptu Eka Candra, SH, Rabu (24/08/2016).

Lanjut Eka menegaskan, dalam kasus tersebut pihak Polres Kota Bengkulu telah memprosesnya sesuai dengan Undang-Undang. "Kita sudah optimis dari awal bakal menang atas gugatan praperadilan yang dilakukan ES. Karena hasil penyelidikan kami sudah sesuai dengan undang-undang," ungkapnya. 

Untuk selanjutnya, kata Eka, pihaknya akan segera memanggil kembali tersangka ES untuk proses hukum selanjutnya. (Ar)

NID Old
341