Polsek Sukaraja Tangkap Terduga Pelaku Curat, Satu Lagi DPO

Polsek Sukaraja Tangkap Terduga Pelaku Curat, Satu Lagi DPO

Seluma - Personel Polsek Sukaraja Polres Seluma Polda Bengkulu, menangkap seorang remaja laki-laki berinisial De, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat). Selain De, seorang laki-laki lagi berinisial Ev saat ini masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, didampingi Kasi Humas AKP Andi Winawan dan Kapolsek Sukaraja Iptu Catur Teguh saat press release, Rabu (7/2/2024) mengatakan, peristiwa Curat tersebut terjadi pada Sabtu (13/1/2024) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, di kediaman korban Asep Subandrio, di Desa Sido Luhur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

"Kedua terduga pelaku ini masuk ke rumah pelapor dan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan  Hp merek Oppo A54. Keduanya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah," terang Wakapolres.

Lanjutnya, atas kejadian itu, korban dan keluarganya membuat laporan ke Polsek Sukaraja. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku, bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 unit Hp merek Oppo A54.

"Terduga pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara," terangnya.