Polsek Gading Cempaka Tangkap Tersangka Penipuan Modus Penggandaan Uang di Jawa Tengah

Polsek Gading Cempaka Tangkap Tersangka Penipuan Modus Penggandaan Uang di Jawa Tengah

Bengkulu, Benngkulutoday.com - Seorang nenek berinisial RW (64), warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, tertipu dukun penggandaan uang.

Tidak tanggung-tanggung, total kerugian korban RW mencapai Rp 326 juta.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K., M.A.P., saat press release di Mapolsek Gading Cempaka, Kamis (1/2/2024) mengatakan, tersangka dari penipuan tersebut adalah seorang pria berinisial Nu (47), warga Desa Jawisari kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah.

Adapun, kronologis kejadian bermula pada Oktober 2023 lalu,  tersangka menawarkan kepada korban pengobatan alternatif. Selanjutnya, tersangka menawarkan apabila ingin sembuh, maka wajib bersedekah dan tersangka juga menawarkan korban untuk menggandakan uang.

"Namun setelah uang diserahkan, tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi," terang Kapolsek.

Sedangkan rincian kerugian korban, uang senilai Rp 250 juta digunakan untuk penggandaan uang, Rp 76 juta untuk persyaratan dan kelengkapan ritual.

Karena merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Gading Cempaka.

"Setelah kita selidiki, tersangka ini berada di Kendal Jawa Tengah. Tim Opsnal Macan Cempaka kemudian meluncur ke Kendal setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Resmob Polres Kendal. Kemudian, pada Sabtu (13/1/2024), tim dibackup Resmob Polres Kendal dan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tersangka dan kemudian kita bawa ke Mapolsek Gading Cempaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Sementara itu, dari tersangka, petugas mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya 20 lembar uang souvenir Dollar US nominal 10 ribu, 1 lembar uang souvenir Dollar US nominal 1 miliar, 1 lembar uang souvenir Gollar Hongkong nominal 1 juta, 1 lembar uang souvenir Euro nominal 1 juta, 1 unit mobil Honda Jazz, 1 unit mobil Daihatsu Feroza, dan berbagai barang bukti lainnya.