Polres Seluma Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran di Desa Lubuk Gio

Polres Seluma Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran di Desa Lubuk Gio

Seluma, Bengkulutoday.com - Jajaran Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, Jumat (26/01/2024) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. 

Kegiatan Converence Pers ini dipimpin oleh Waka Polres Seluma didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo, S.H., M.H., dan AKP Andi Winawan, S.E., M.M.

Adapun pelaku pembakaran tersebut diatas adala Enggi Nopriani (EN), Wiraswasta Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dan Ahnad Meji Zebua (AMZ), Buruh Harian Lepas Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.

Disampaikan Kapolres Seluma AKBP Eko Arief Prasetyo melalui Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan, S.H., tersangka dengan sengaja melakukan pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dengan cara membakar Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kab Seluma menggunakan Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite.

Kronologis kejadian pembakaran tersebut Pada tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma telah terjadi pembakaran Kantor Balai Desa Muara Danau yang dilakukan oleh TSK  (EN) dan (AMZ), TSK membakar Kantor Desa tersebut menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang TSK EN bawa menggunakan jerigen berukuran 2 liter kemudian Tersangka EN menyuruh Tersangka AMZ untuk menunggu di teras kantor balai desa Muara Danau tersebut untuk memantau kondisi di luar, lalu Tersangka EN masuk ke ruangan di Kantor Balai Desa Muara Danau tersebut melalui Jendela yang tidak terkunci kemudian Tersangka EN menyebarkan bahan bakar minyak di dalam jerigen yang berisi 2 liter pertalite tersebut di sekitar ruangan Balai Desa tersebut kemudian Tersangka merobekkan hordeng didalam ruangan tersebut menggunakan pisau lalu Tersangka keluar untuk membakar hordeng tersebut menggunakan korek api gas, saat Tersangka sedang membuka jendela ruangan tersebut dan melemparkan hordeng yang telah dibakar sebelumnya ke dalam ruangan yang telah disebarkan pertalite tersebut tiba-tiba terjadi ledakan dan api langsung menyambar ke seluruh ruangan dan tangan sebelah kiri Tersangka EN pun tersulut api dan menyebabkan luka bakar kemudian Tersangka EN mengajak Tersangka AMZ untuk kabur dari Kantor Balai Desa Muara Danau yang sedang terbakar tersebut.

"Adapun Peran Tersangka EN dan AMZ adalah sebagi berikut Peran Tersangka EN adalah yang menyiapkan bahan bakar pertalite, korek api gas, dan yang melakukan pembakaran Kantor Balai Desa Muara Danau tersebut. Peran Tersangka AMZ adalah yang memantau kondisi dan situasi sekitar saat Tersangka EN sedang melakukan pembakaran Kantor Balai Desa Muara Danau tersebut. Adapun Kerugian akibat pembakaran Kantor Balai Desa Muara Danau tersebut adalah sekira ± Rp.50.000.000," jelas Waka Polres.
 
Adapun barang bukti yang di sita 1 unit sepeda motor Supra Fit tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka : MH1HB711X7K117686 dan Nomor Mesin : HB71E 1114075;
1 bilah pisau dengan panjang 36cm dengan gagang kayu  lembar baju kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan “Swat Special Weaponds And Tactics”, lembar celana pendek warna abu putih dengan tulisan “EQUIPMENT” dan 1  buah tutup botol warna merah dengan tulisan “FEDERAL OIL”.

" Tersangka melanggar Pasal187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," tutup Waka Polres Seluma.