Perusahaan Terlambat Kasih THR, Ini Sanksi Tegasnya

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja (Hubin Syaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Nurul Insani menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan akan dikenakan sanksi tegas.

“Kami akan kenakan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya, apa lagi kalau THR yang dibayar setelah lebaran,” tegasnya, Senin (27/06/2016).

Untuk sanksi yang akan dijatuhkan natinya berupa sanksi teguran dan administrasi perusahaan yang bersangkutan.

“Kita berikan dia sanksi teguran dulu, kalau masih ada laporan akan kita lakulan sanksi berupa mempersulit administrasi perusahaan tersebut,” tegasnya lagi.

Terpisah, If (24) salah seorang karyawan swasta yang bergerak dibidang percetakan mengatakan, hingga H-7 menjelang cuti bersama belum ada tanda-tanda THR akan muncul.

“Tanggal 4 itu sudah cuti bersama, ditempat saya kerja belum ada tanda-tanda bakal ada THR-nya, padahal sudah mau mudik,” pungkasnya. (Ar)
 

NID Old
77