Perlindungan Hukum Terhadap TKI Terkait Tindak Pidana Perdagangan Manusia Berdasarkan Hukum Internasional

Riksi Pirdiansa

Oleh: Riksi Pirdiansa Mahasiswa UIN FS Bengkulu

Bengkulutoday.com - Setiap negara yang berdaulat sudah pasti sebagai ciri sebuah negara akan memiliki penduduk atau warga negaranya, mempunyai yuridiksi atau kehidupan serta struktur pemerintahan yang diatur oleh hukum nasionalnya masing – masing. Setiap negara bernaung dibawah konstitusi sebagai landasan yuridis – filosofis-sosiologis dalam penyelenggaraan kehidupan kesejahteraan warga negaranya. Warga negara suatu negara bukan saja wajib tunduk pada hukum positif atau hukum nasionalnya sendiri, juga wajib tunduk secara sukarela walaupun tidak mengikat mutlak dari ketentuan hukum internasional.

Berbagai konvensi di bidangnya masing-masing  negara-negara dibawah naungan organisasi internasional PBB telah sepakat mengikatkan diri untuk mentaati aturan universal seperti konvensi yang melindungi buruh atau tenaga kerja migran yang berkiprah lintas yuridiksi antar negara. Kalau konvensi atau hukum nasional negara pihak dilanggar akan menimbulkan kriminalisasi yang tergolong kejahatan transnasional (transnational crimes).

Kejahatan transnasional menyangkut tenaga kerja atau buruh lazimnya dilakukan oleh pelaku sindikat penyelundup lintas batas yuridiksi dari negara yang satu ke negara lain / asing dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi secara rapi, seius dan terselubung. Jaringan mereka ini dalam kiprahnya melibatkan beberapa negara, seperti negara pengirim / penyelundup, negara tempat transit dan negara tujuan akhir. Terkait cara–cara serta modus para pelaku kejahatan terorganisasi.

Dengan para korbannya tenaga kerja migran lintas yuridiksi negara, dipahami sebagai kejahatan serius yang dilakukan oleh kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi. Elemen kejahatan transnasional terorganisir dengan unsur – unsur terjabar diatas, senada dengan pandangan ahli Jay S. Albanese yang mendefinisikan kejahatan transnasional terorganisasi adalah sebuah upaya yang terus ada dan beroperasi secara rasional untuk mengeruk kepentingan dari aktivtias ilegal yang sering kali sangat dibutuhkan masyarakat. Eksistensinya terus dijaga dengan menggunakan kekerasan, ancaman, kontrol monopoli dan / atau menyuap para pejabat pemerintah.

Setiap negara yang memiliki kedaulatan akan menjalin hubungan dengan pihak luar. Satu negara tidak bisa menutup diri dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Apapun bentuk dan tipe pemerintahan yang dianutnya tujuannya sama guna kemakmuran rakyat atau bangsanya. Kurangnya lapangan kerja di dalam negeri mengakibatkan banyak warga negara yang mencoba mengadu nasib mencari pekerjaan ke luar negeri, dengan hapan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok bagi diri dan keluarga  mereka (sandang, pangan dan papan).

Kepergian warga negara Indonesia ke luar  negeri dengan tujuan mencari pekerjaan dibenarkan oleh UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) dan perubahannya yang tersurat “tiap-tiap  warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Menurut Undang Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 ayat (1), perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang denganancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Ada tiga elemen pokok yang terkandung dalam pengertian pedagangan orang di atas yaitu, pertama elemen perbuatan, yang meliputi merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima. Kedua, elemen sarana atau cara untuk mengendalikan korban, yang meliputi ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban. Ketiga, elemen tujuannya, yang meliputi eksploitasi, setidaknya untuk prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan dan pengambilan organ tubuh.

Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu, pertama pemetaan tindak pidana perdagangan orang di Indonesi baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri. Kedua, peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak perempuan, termasuk dengan sarana prasarana pendidikannya.

Ketiga, peningkatan pengatahuan masyarakat melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang tindak pidana perdagangan orang beserta seluruh aspek yang terkait dengannya. Keempat, perlu diupayakan adanya jaminan aksesbilitas bagi keluarga khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial. Cara-cara tersebut terkesan sangat ideal, tinggal bagaimana implementasinya secara nyata.