Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Manusia dalam Perspektif Hukum Internasional

ilustrasi

Oleh:  Mezi julia ade Putri mahasiswa program studi hukum tata negara fakultas syariah UIN FS Bengkulu

Bengkulutoday.com - Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang memiliki subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Hukum internasional dibentuk kerena kesadaran masyarakat internasional akan perlunya berinteraksi atau berhubungan dengan masyarakat internasional dinegara lainnya. Setiap negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki semboyan yang sangat kuat yaitu bhineka tunggal ika yang di mana artinya meskipun berbeda beda tetapi tetap satu.

Warga Indonesia memiliki bermacam suku bangsa dan pemikiran pemikiran yang jenius, ide ide berserta pola pikir yang antusias. Maka dari itu dalam berbagai konferensi di bidang masing masing pemerintah seharus nya lebih memperhatikan para pedangang kaki lima, karena sering terjadi tindak pidana kekerasan oleh Lembaga satpol PP(satuan polisi pamong praja), bukan nya menertibkan tetapi malah sering terjadi nya kekerasan, sebaiknya hal tersebut lebih di perhatikan lagi karena untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama Oleh Lembaga yang berwenang.

 Adapun perspektif praktek perdangangan manusia tidak hanya terjadi di dalam suatu negara tetapi juga dapat di temui di berbagai negara, hal ini bukan tidak ada nya praturan - praturan mengenai perdangangan manusia baik peraturan nasional maupun internasional, terlebih lagi sering terjadi human trafficking juga di sebabkan oleh beberapa faktor yakni kemiskinan, perpindahan penduduk dan diskriminasi kemiskinan yang dapat menyebabkan timbul nya hal-hal yang tidak di inginkan.

Apapun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pembangunan nasional di bidang ekonomi yang disusun dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk menghindari hal2 yang tidak di ingin kan terjadi  sebaiknya pemerintah pusat maupun daerah dan lembaga negara  berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan dan menyalurkan bantuan-bantuan berupa apapun yang mereka butuhkan.