Pemerintahan Desa Kampung Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan stunting dengan tema " pencegahan pernikahan Dini" di balai desa setempat, senin 30/12/2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Irwan selaku kepala desa Kampung dalam berserta perangkatnya, Babinsa, Pendamping Desa, Penyuluh BKKBN( Kb), Kepala KUA Lebong Utara, dan peserta penyuluhan yakni anak muda, dan kader-kader Posyandu.
Tujuan penyuluhan sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya asupan gizi serta upaya pencegahan stunting di kalangan remaja. Penyuluhan ini penting untuk menyadarkan generasi berencana akan pentingnya asupan gizi sehari-hari.
pelaksanaan penyuluhan mencegah pernikahan usia dini pada remaja dapat mengurangi terjadinya kasus stunting sejak dini, pencegahan ini karena ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya stunting yakni Saat mereka belum siap hamil dan melahirkan, maka secara pemenuhan kesehatan serta gizi bayi yang lahir akan berisiko mengalami stunting, usia belum siap berproduksi, dan batas usia yang boleh menikah menurut aturan negara, serta kesehatan lainnya yg perlu di perhatikan, itula mengapa di dalam penyuluhan ini melibatkan pihak-pihak yang dapat memberikan edukasi kepada kader-kader, jelas Pendamping desa Andri.
Kepala desa Irwan juga menuturkan "kegiatan ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan berbagai pihak Dan dari segi Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dilakukan melalui beberapa program, bagian kesehatan, pihak KUA yang menjelaskan usia pantas menikah menurut Negara, dengan adanya kerja sama dengan berbagai pihak dalam mencegah adanya stunting, maka langkah intervensi dapat semakin cepat mengentaskan kasus stunting di desa Kampung dalam ini.
Setelah dilakukannya kegiatan penyuluhan stunting pemerintahan desa Kampung Dalam langsung melaksakan kegiatan rembuk Stunting yang bertujuan untuk mengetahui apa saja yang diusulkan oleh peserta rapat untuk dijadikan acuan pencegahan stunting maupun kesehatan untuk masyarakat Kampung Dalam yang akan dianggarakan dalam Dana Desa (DD) terkadung dalam aturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal Republik Indonesia nomor 2 tahun 2024.
Untuk di desa Kampung Dalam sejauh ini tidak ada yang terkena stanting dan kami akan selalu mencegah adanya stunting tersebut terjadi, harapan kami pemde semoga masyarakat desa Kampung Dalam selalu sehat, tutup kades.