Bengkulu, Bengkulutoday.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Setelah melakukan penggeledahan di ruang Program Informasi dan Humas, Bendahara, serta ruang Kepala Dinas di kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, penyidik juga menyasar rumah pribadi pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yakni, Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Rumah kontraktor di Jalan Pancur Mas, Perumahan Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar dan Rumah di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
“Semua barang yang dianggap relevan dengan penyidikan diamankan. Laptop, handphone, dan ratusan dokumen kami sita untuk diteliti lebih lanjut,” kata Wisdom.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan untuk mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan proyek Labkesda tersebut.
Sementara itu, auditor tengah melakukan perhitungan kerugian negara. Dugaan sementara, kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Indikasinya ada kelebihan pembayaran. Awalnya memang sudah ada temuan BPK tahun 2023–2024 terkait kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan. Jumlah pastinya akan diketahui setelah hasil audit resmi keluar,” jelasnya.
Disampaikan Wisdom, proyek pembangunan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu menelan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar dengan temuan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sebesar Rp 916 juta pada tahun 2023.