Bengkulutoday.com, BENGKULU – Ditengah proses sidang tuntutan perkara Mega Mall dan PTM Pasar Minggu yang telah memasuki babak akhir, tim kuasa hukum PT Tigadi Lestari meluruskan isu yang berkembang soal dugaan upaya penjualan atau pelelangan aset Mega Mall dan PTM. Menurut mereka, anggapan bahwa manajemen berniat menjual aset tersebut adalah keliru dan tidak sesuai fakta persidangan.
Advokat Shilviana menegaskan, tidak pernah ada lelang terhadap Mega Mall maupun PTM. Ia menyebut, yang terjadi adalah pengalihan piutang kredit dari Bank Victoria kepada J Trust Investments Indonesia melalui mekanisme cessie.
“Itu tidak benar ya, sudah diklarifikasi dalam persidangan. Tidak pernah ada lelang untuk PTM dan Megamall,” ujarnya.
Shilviana menjelaskan, pengalihan tersebut dilakukan dalam satu paket kredit. Setelah piutang beralih, J-Trust disebut mengiklankan sejumlah agunan yang mereka terima, termasuk yang berkaitan dengan PT Tigadi Lestari. Namun, menurutnya, langkah itu merupakan kebiasaan internal pihak kreditur, bukan inisiatif dari kliennya.
“Artinya yang melelang atau berniat menjual bukan dari klien kita. Bukan. Itu akibat Bank Victoria jual cessie ke JTrust, dan mereka punya SOP sendiri,” katanya.
Ia juga menunjukkan adanya Surat Keterangan Angsuran Kredit Lancar yang diterbitkan J-Trust pada November 2025. Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT Tigadi Lestari melaksanakan kewajiban angsuran secara tertib, konsisten, dan tepat waktu. Bahkan dalam surat tanggapan resmi kepada Pemerintah Kota Bengkulu tertanggal 5 Januari 2024, J-Trust menyatakan selama pembayaran rutin dilakukan, mereka belum berniat melakukan penjualan jaminan SHGB.
Hal senada disampaikan advokat Billy Elanda. Ia menilai isu lelang tidak tepat secara hukum.
“Inisiasi pengiklanan itu dari J-Trust, karena dia baru ambil cessie. Gelondongan semua diiklankan. Jadi sama sekali tidak ada lelang. Lelang itu ada jalurnya di KPKNL, bukan seperti itu,” tegasnya.
Billy menambahkan, hingga saat ini kredit masih dibayar setiap bulan oleh PT Tigadi Lestari. Ia menyebut informasi yang berkembang seolah-olah manajemen hendak menjual Mega Mall adalah persepsi yang tidak berdasar.
“Per bulan ini pun kredit masih dibayar,” ujarnya.
Advokat Hema Simanjuntak turut memperlihatkan dokumen surat tanggapan J-Trust kepada Pejabat Wali Kota Bengkulu. Dalam poin yang disorot, disebutkan bahwa selama debitur rutin membayar cicilan, kreditur belum berniat menjual jaminan. Bahkan terdapat pernyataan bahwa pihak kreditur mempertimbangkan untuk menghentikan pengiklanan tersebut.
Menurut Hema, dalam mekanisme cessie, pihak penerima pengalihan piutang tidak serta merta dapat menjual objek jaminan tanpa proses hukum.
“Cessie itu dalam hukum tidak bisa langsung jual. Kalau ada yang tertarik, harus dipertemukan dengan pemilik. Itu mekanismenya,” jelasnya.
Tim kuasa hukum menilai klarifikasi ini penting disampaikan agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman ditengah proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan, hingga kini tidak ada tindakan lelang ataupun penjualan resmi atas Mega Mall dan PTM, dan kewajiban kredit tetap berjalan sebagaimana mestinya. (Cik)