Pencuri Motor 8 TKP Didor!

Tersangka didor

Bengkulutoday.com - Petugas Sat Reskrim Polres Bengkulu menangkap tersangka HE (43), warga Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Tersangka HE ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian di 8 tempat kejadian perkara (TKP). 

HE ditangkap petugas di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, pada Minggu (5/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan lantaran akan kabur saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma Trisna melalui KBO Reskrim Polres Bengkulu Iptu J Manurung saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu mengatakan, dalam menangkap pelaku, pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukaraja.

HE sebelumnya diduga melakukan pencurian di kawasan GOR Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, pada 7 November 2019 lalu. Tersangka saat itu berhasil membawa kabur motor jenis Yamaha Mio milik korban saat pelaksanaan Porwil X Sumatera.

Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku juga melakukan curanmor di Pasar Minggu dan penggelapan sepeda motor di depan Hotel Santika Kota Bengkulu dengan modus ada korban kecelakaan, pelaku berpura-pura menolong untuk mengambil sepeda motor korban yang ketika itu masih di depan Hotel Santika, namun setelah pelaku mengambil sepeda motor tersebut tidak kunjung kembali.

“Hasil pengembangan juga pelaku ini sudah lima kali masuk penjara atas kasus yang sama, jadi pelaku ini residivis yang sudah beraksi di delapan TKP itu yang baru ketahuan dan ini masih kita kembangkan,” ucap J Manurung.

J Manurung mengungkapkan, anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku tidak koperatif saat penangkapan berlangsung. Untuk keterlibatan pelaku lainnya polisi masih melakukan pengembangan.

“Barang bukti yang kita amankan tiga unit sepeda motor dua unit hasil pencurian dan satu unit penggelapan dan untuk saat ini dari pengakuan pelaku memang dia beraksi sendiri,” ungkap J. Manurung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun. (Yip)