Pemusnahan Barang Bukti, Kejaksaan Apresiasi Perawatan Dari Rupbasan Bengkulu

Pemusnahan

Kota Bengkulu -  Pemusnahan Barang Bukti Pupuk Berbahaya di Bengkulu, Jumat (16/2), sebuah kegiatan penting dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul Kota Bengkulu. Menindaklanjuti surat undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Karupbasan Bengkulu, Zulkarnain hadir langsung dalam kegiatan bersama Kasubsi Minhara, Melda Sihite, dan lima anggota jajarannya, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pupuk.

Karupbasan beserta jajarannya tiba di TPA dan disambut oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu,  Ridwan. Kehadiran mereka disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, yang juga hadir dalam acara tersebut.

Kegiatan dibuka oleh Kasi BB Kejari Bengkulu,Agustian dalam sambutannya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memusnahkan 24 botol merkuri, pupuk ponska, dan pupuk mutiara yang merupakan barang bukti berbahaya.  Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Karupbasan Bengkulu atas pemeliharaan yang baik terhadap barang bukti tersebut.

"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memusnahkan barang bukti pupuk yang mengandung zat berbahaya serta meningkatkan kerjasama antara mitra, termasuk Rupbasan Kelas I Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen dalam penanganan barang bukti yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat," ujarnya.