Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Pemprov Bengkulu melalui Tim Baperjakat memecat salah satu oknum pejebat eselon III berinisial ZL karena terbukti melanggar pakta integritas tentang larangan berbisnis dalam jabatan.
ZL diduga telah membujuk rayu untuk meyakinkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bengkulu untuk meloloskan lelang proyek dengan cara mengaku adik ipar Gubernur Bengkulu, Dr. Ridwan Mukti.
“Sesuai hasil rapat, terhitung hari ini dia dibebas tugaskan karena mencoba bermain dan terlibat didalam kegiatan berbisnis dalam jabatan,” jelas Ari Narsa, Kepala Dinas Kepegawaian Daerah Pemprov Bengkulu, Senin (27/03/2017).
Sementara itu, Plt Kepala Disidk Provinsi Bengkulu Ade Herlangga menyesalkan atas beredarnaya informasi terkait oknum pejabat yang mengaku adik ipar Gubernur karena tidak ada konfirmasi sebelumnya.
"Seharusnya ada konfirmasi dan verifikasi terlebih dahulu baru diekspos, dan yang menjadi narasumber juga harus tepat sasaran sehingga beritanya tidak bohong," pungkasnya.
(Ar/Mrk/Rilis MC Pemprov)