Bengkulu, Bengkulutoday.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memfasilitasi Pemerintah Kota Bengkulu bersama BWSS VII dan ATR BPN dalam pembebasan lahan seluas 12 hektare untuk pembangunan kolam retensi pengendali banjir senilai Rp 20 miliar.
Lahan yang dibebaskan tersebar di Kelurahan Tanjung Jaya, Tanjung Agung, dan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut. Dari total lahan, dua hektare sempat berstatus sawah dilindungi. Namun setelah kajian, status tersebut masih dalam tahap perencanaan kementerian sehingga lahan tetap bisa dialihkan.
“Asal-usul lahan 2 hektare itu memang tercatat sebagai sawah dilindungi. Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata masih dalam tahap perencanaan. Jadi bisa dibebaskan untuk kolam retensi,” jelas Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa, Senin (22/9/2025).
Kejati Bengkulu memberi tenggat hingga 24 September 2025 kepada Forum Penataan Ruang (FPR) untuk menyelesaikan rekomendasi alih fungsi lahan. Setelah itu, proses lanjutan akan ditentukan.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa hasil mediasi telah menghasilkan kesepakatan percepatan pembebasan lahan. Proses ganti rugi akan dilakukan pada 2025, sementara pembangunan fisik kolam retensi dijadwalkan mulai 2026.
"Ganti rugi berjalan tahun depan, pembangunan dimulai 2026," ujar Dedy.
Forum Penataan Ruang nantinya akan mengatur regulasi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan infrastruktur, sebagai bagian dari upaya menekan risiko banjir di Kota Bengkulu.