Paripurna Laporan Komisi I Atas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Komisi I menyampaikan laporan hasil pembahasan atas Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Bengkulu
Komisi I menyampaikan laporan hasil pembahasan atas Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 6 masa persidangan ke III tahun sidang 2016 dengan acara laporan hasil pembahasan Komisi I atas Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Bengkulu, Rabu (12/10/2016).

Dalam tahapan pembahasan Komisi I dengan pemerintah Provinsi Bengkulu atas raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, merujuk peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 pada pasal 18 ayat 4 huruf "a" sampai dengan "g" dan pasal 3 huruf "a" dan "b". Komisi 1 melakukan evaluasi sinkronisasi atas matrik jumlah perangkat daerah yang disampaikan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

Dari hasil evaluasi dan sinkronisasi yang dilakukan Komisi I itu, sudah merupakan hasil final atas pemetaan terhadap rekapitulasi berita acara vaidasi oleh pemerintah daerah, sesuai dengan skor dan nilai yang sudah dilakukan berdasarkan pemetaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu bersama dengan tim validasi pemerintah pusat. 

Disamping itu, Komisi I telah melakukan koordinasi dengan direktorat jenderal otonomi daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang intinya Kemendagri memberikan petunjuk sesuai dengan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, agar pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan derah, intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

Komisi I juga telah mempertimbangkan secara cermat atas ketersediaan aparatur dan sarana perkantoran yang dimiliki oleh pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Perlu diketahui, dalam pembahasan perangkat daerah ini, komisi satu tidak membahas perangkat daerah yang masih menunggu regulasi dari kemeterian terkait. 

Dari laporan hasil pembahasan komisi I atas raperda tersebut semua persyaratan yang diberlakukan dianggap telah terpenuhi, sehingga pembahasannya akan dilanjutkan ketahap selanjutnya dengan pendapat akhir fraksi-fraksi. (Adv/Jun)

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri memimpin rapat

                                                    Ketua DPRD Provinsi Bengkulu memimpin rapat

ss

                                                         Anggota Dewan Serius mengikuti rapat paripurna 

wA

                                                Anggota Dewan fokus mendengarkan laporan komisi I 

sss

       Anggota Dewan fokus mendengarkan laporan komisi I atas Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah

NID Old
625