Miliki Sabu, Warga Tanah Patah Diamankan Polda Bengkulu

Terduga pelaku

Bengkulutoday.com - Tanpa hak menguasai narkotika golongan satu jenis sabu, DA (37) pria warga Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diamankan Tim Kepolisian dari Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada sore hari Rabu (23/02/2022).

“Tim kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut dengan Tisu warna putih dengan seberat 1,93 Gram yang ia letakkan didalam kantong celana sebelah kiri,"  terang Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi, S.IK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, Jumat (25/2/2022).

Hasil pemeriksaan sementara DA yang diduga sebagai pengedar ini mengakui bahwa barang bukti sabu merupakan miliknya yang akan dipergunakan sendiri dan dijual kembali.

Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada terduga pelaku, termasuk asal barang bukti yang berhasil ditemukan pada saat diamankan.