Miliki Sabu, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polres Seluma

Polres Seluma saat press release

Seluma, Bengkulutoday.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu, berhasil menangkap sopir ekpedisi berinisial DK (43) warga Kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung. DK ditangkap lantaran memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 0,16 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Seluma Iptu Frengky Sirait, menjelaskan, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang menduga adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Seluma.

Mendapati laporan ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan, dan menemukan mobil expedisi yang berdasarkan laporan masyarakat melintas.

Selanjutnya Tim langsung mengikuti mobil tersebut dari belakang, hinga ke depan Polres Seluma. Setelah tiba di depan Mako Polres Seluma,Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Back Up oleh Anggota yang sedang melaksanakan Jaga Mako Polres Seluma langsung melakukan penyetopan terhadap mobil dimaksud.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan kita menemukan satu paket sabu sisa pakai di bungkus dalam kotak rokok country. Satu paket Sabu di dalam Plastic bening di balut dengan tisu. Yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan," kata Frengky, saat mengelar Pers Rilis di Mapolres Seluma, Jumat (26/01/2023). 

Selain itu, kata Iptu Frengky Sirait, dari hasil pemeriksaan juga di temukan barang bukti lain seperti alat hisab sabu (bong).

Kemudian tersangka berikut dengan Barang Bukti  yang berhasil ditemukan langsung dibawa oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Berat Kedua BB Narkotika jenis Sabu tersebut Seberat 0,16 Gram," Jelas Iptu Frengky Sirait. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Dipidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.