BENGKULU, Bengkulutoday.com – Dugaan kejanggalan proyek pengadaan lampu penerangan program “Berbinar” di sekolah-sekolah Kabupaten Bengkulu Tengah semakin memanas. Proyek yang bersumber dari Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai miliaran rupiah ini kini telah memasuki tahap krusial dalam proses penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH).
Total anggaran proyek tersebut diketahui mencapai:
- PAUD: Rp28 juta
- SD: Rp1.375.500.000
- SMP: Rp595.500.000
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah telah merespons dugaan tersebut dan tengah melakukan proses penyelidikan (lidik). Bahkan, seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan yang kini menjabat sebagai Sekda, Tomi Marisi.
Selain itu, disebutkan bahwa proyek pengadaan tersebut mencakup 55 sekolah dengan total 571 unit lampu penerangan. Pihak kepolisian juga sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi pekerjaan.
APH: Sudah Dicek, Masuk Tahap LHP
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Junairi, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kanit Tipikor, Ipda Nopiarman, S.H, pada Jumat (1/5/2026), memastikan bahwa proses pengecekan lapangan telah rampung.
“Baru selesai cek minggu kemarin dan saat ini sedang dalam proses penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan siap untuk digelar,” ujarnya.
Tahap ini menjadi penentu apakah perkara akan meningkat ke penyidikan atau tidak.
LSM: Bukan Hanya Pelaksanaan, Perencanaan Juga Harus Diusut!
Ketua LSM Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin, tidak hanya menyoroti hasil penyelidikan, tetapi juga mempertanyakan aspek perencanaan proyek sejak awal.
Menurutnya, potensi persoalan tidak hanya bisa terjadi pada tahap pelaksanaan di lapangan, tetapi juga sejak proses perencanaan, seperti:
- penentuan kebutuhan (apakah benar-benar prioritas)
- penyusunan anggaran
- hingga penetapan spesifikasi teknis
“Kami tidak hanya melihat hasil di lapangan. Perencanaan proyek ini juga harus dibuka. Apakah sudah sesuai kebutuhan sekolah? Apakah anggarannya wajar? Ini harus ditelusuri dari awal,” tegas Zainal.
Ia menilai, jika perencanaan sudah bermasalah, maka pelaksanaan di lapangan berpotensi hanya menjadi “formalitas” dari keputusan yang sejak awal keliru.
“Kalau dari awal perencanaan tidak tepat, maka output-nya juga patut dipertanyakan. Jangan hanya fokus di hilir, tapi hulunya juga harus diperiksa,” tambahnya.
Desakan Transparansi: “Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi!”
Zainal juga menegaskan bahwa pada tahap LHP ini, APH harus membuka fakta secara terang kepada publik.
“Ini sudah tahap LHP, artinya data dan fakta sudah dikumpulkan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau ada penyimpangan, bongkar. Kalau tidak ada, sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Gelar Perkara Jadi Penentu
Dengan masuknya tahap penyusunan LHP, gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat menjadi titik krusial. Dari forum tersebut akan ditentukan apakah terdapat unsur pidana dalam proyek pengadaan lampu “Berbinar” TA 2025 ini.
Catatan Redaksi
Sorotan terhadap proyek ini tidak lagi hanya pada hasil pekerjaan, tetapi juga telah merambah ke aspek perencanaan. Dengan nilai anggaran miliaran rupiah dan menyasar sektor pendidikan, publik kini menunggu apakah seluruh proses—dari hulu hingga hilir—akan dibuka secara transparan oleh aparat penegak hukum.