Mendukung Kemendagri Bubarkan Ormas Ilegal

Foto Ilustrasi

Oleh : Edi Jatmiko

FPI sudah bertindak keterlaluan, karena membela Rizieq Shihab, padahal ia berstatus tersangka. Pembubaran FPI jadi wacana, karena  mereka terus berulah dan melanggar hukum. Kementrian Dalam Negri mengungkapkan bahwa izin FPI tak diperpanjang, sehingga ormas tersebut bisa dibubarkan dengan cepat.

Saat FPI didirikan 22 tahun lalu, masyarakat kaget karena ada ormas yang menjanjikan untuk membela umat. Namun nyatanya, mereka selalu mengecewakan. Karena bukannya membela umat, malah mengadakan tindakan intoleran dan merusak perdamaian di Indonesia. Selain itu, anggota FPI juga sering berceramah dengan nada anarkis dan meresahkan masyarakat.

Masyarakakat mendukung wacana pembubaran FPI, karena sudah lelah dengan mereka yang playing victim. Ketika kegiatan mereka dibubarkan, misalnya saat mengadakan sweeping tanpa izin dari kepolisian, malah marah dan menuduh aparat macam-macam. FPI juga memaksakan berdirinya negara khilafiyah dan menolak pancasila, sehingga bisa dikategorikan separatis.

Pembubaran FPI juga bisa dilakukan dengan mudah, karena izinnya tidak diperpanjang. Kementrian Dalam Negeri sebagai pihak yang memberi izin ormas, memang tidak memberi perpanjangan, sehingga bisa dikatakan bahwa ormas ini berstatus ilegal. Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menyatakan bahwa status izin FPI berakhir di bulan juni tahun 2019.

Benny Irawan melanjutkan, sebenarnya FPI mengurus perpanjangan izin ormas, namun sampai saat ini tak dikabulkan. Penyebabnya karena ada persyaratan yang belum dipenuhi. Sehngga Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak bisa diturunkan. Sementara mantan Menteri Agama Fachrur Razi, saat masih menjabat, menyatakan bahwa FPI masih belum melengkapi AD/ART-nya, sehingga izinnya belum keluar.

Pembubaran FPI yang dilakukan oleh Kemendagri bisa dilakukan dengan cepat. Pertama, karena izin ormas tersebut gagal diperpanjang. Ketika sebuah organisasi dianggap ilegal, maka Kemendagri, Kementrian Hukum dan HAM, serta Kemenag, bisa membubarkannya. Karena izin sangatlah penting, sebagai jaminan bahwa ormas tersebut tidak akan berbuat onar di Indonesia.

Dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 pasal 2, tentang organisasi kemasyarakatan, disebutkan bahwa asas sebuah organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Sedangkan FPI sudah nyata mencederai pancasila dan UUD 1945, dengan memaksakan diri untuk mendirikan negara khilafiyah dan ingin mengganti dasar negara, seenaknya sendiri.

Di sini, perlu tindakan tegas dari Kemendagri untuk menertibkan FPI. Ketika izinnya sudah tak diperpanjang, maka tunggu apa lagi? Daripada mereka melakukan tindakan main hakim sendiri dan mengadakan sweeping tanpa izin, lebih baik dibubarkan saja. Daripada kedamaian di masyarakat terganggu karena ulah oknum yang berjanji untuk membela umat, namun kenyataannya menyakiti umat.

Masyarakat juga sudah mendukung pembubaran ormas tersebut dan mendukung penuh langkah Kemendagri untuk tak hanya menegur, tapi langsung bertindak keras dengan menghentikan segala tindakan FPI di lapangan. Ormas itu bertindak dengan cara premanisme dan melanggar hak orang lain, dengan berdemo dan menyakiti aparat yang sedang berjaga.

Padahal demo yang FPI lakukan di masa pandemi covid-19 amat berbahaya, karena bisa menyebabkan klaster corona baru. Ketika ditertibkan, maka peserta unjuk rasa malah marah-marah, karena merasa haknya untuk menyatakan pendapat malah dilarang. Apa mereka tak takut kena corona? Buktinya dari ratusan pendemo, ada 22 orang yang positif covid, setelah dites rapid.

Saat FPI tak mau ditertibkan dan ditegur baik-baik, maka bubarkan saja segera. Karena mereka terbukti sering melakukan tindakan anarki dan berceramah dengan hate speech. Serta merusak perdamaian antar umat di Indonesia dan selalu mengangkat isu SARA. Pembuabran FPI juga dibolehkan, karena izin orma tersebut tidak diperpanjang lagi oleh Kementrian Dalam Negeri.

(Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini)