Bengkulutoday.com - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-15/D.03/2019 tentang Pencabuta Izin Usaha PT BPRS Safir Bengkulu, telah mencabut izin usaha PT BPRS Safir Bengkulu yang berlokasi di Merapi Raya No.02, Kebun Tebeng, Bengkulu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019.
Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan yaitu melakukan proses pembayaran simpanan nasabah dan likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Safir Bengkulu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangk likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPRSSafir Bengkulu akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. membubarkan badan hukum bank
2. membentuk tim likuidasi;
3. menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi
4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Safir Bengkulu tetap tenang dan tidak terpancing/ terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjarninan dan likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu serta kepada karyawan PT BPRS Safir Bengkulu diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. [**]